JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif padat karya sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Jumat lalu (23/8). Lima sektor padat karya dipastikan akan mendapat insentif pengurangan pajak. Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat memastikan ada lima sektor padat karya yang akan mendapat insentif, yakni furnitur (mebel), garmen, tekstil, mainan, dan alas kaki. Dalam paket kebijakan pemerintah akan memberikan additional tax deduction atau pengurangan pajak untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30% dari total produksi dan insentif tax-deductable atau penambahan biaya yang bisa dikenakan sebagai pengurang pajak kepada industri padat karya jika tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Formula insentif yang diajukan Kementerian Perindustrian untuk industri padat karya adalah tingkat inflasi ditambah komponen-komponen seperti kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan. Sayangnya, Hidayat masih enggan membeberkan lebih detil berapa proporsi dari masing-masing komponen tersebut. "Pokoknya minggu ini semua Peraturan Menteri dan Presiden disiapkan minggu ini untuk implementasi kebijakan kita tentang paket," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa (27/8). Untuk UKM sendiri, Kemenperin menginginkan bentuknya bisa bipartit, dalam hal ini adalah pengusaha UKM dan pekerjanya sendiri. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menerangkan bahwa nantinya akan ada perubahan dalam hal mekanisme insentif padat karya. Usulan mekanisme insentif yang awalnya diusulkan butuh landasan hukum yang terlalu panjang karena levelnya adalah Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, yang dibutuhkan adalah mekanisme kebijakan yang sifatnya langsung bisa dieksekusi. Namun, sayangnya Bambang juga enggan memberitahu lebih lanjut mekanisme yang akan dilakukan. Intinya, dalam hal ini pemerintah akan membantu arus kas perusahaan dalam pembayaran pajak sehingga bisa menciptakan ruang bagi perusahaan padat karya tersebut untuk tidak melakukan PHK. "Kita berikan (insentif) ke padat karya dan juga yang berorientasi ekspor," paparnya. Sebagai informasi saja, pemerintah menerapkan program keep buying strategy untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global. Oleh sebab itu, insentif padat karya diberikan pemerintah agar perusahaan tidak melakukan PHK pekerjanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lima industri padat karya dapat insentif pajak
JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif padat karya sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Jumat lalu (23/8). Lima sektor padat karya dipastikan akan mendapat insentif pengurangan pajak. Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat memastikan ada lima sektor padat karya yang akan mendapat insentif, yakni furnitur (mebel), garmen, tekstil, mainan, dan alas kaki. Dalam paket kebijakan pemerintah akan memberikan additional tax deduction atau pengurangan pajak untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30% dari total produksi dan insentif tax-deductable atau penambahan biaya yang bisa dikenakan sebagai pengurang pajak kepada industri padat karya jika tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Formula insentif yang diajukan Kementerian Perindustrian untuk industri padat karya adalah tingkat inflasi ditambah komponen-komponen seperti kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan. Sayangnya, Hidayat masih enggan membeberkan lebih detil berapa proporsi dari masing-masing komponen tersebut. "Pokoknya minggu ini semua Peraturan Menteri dan Presiden disiapkan minggu ini untuk implementasi kebijakan kita tentang paket," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa (27/8). Untuk UKM sendiri, Kemenperin menginginkan bentuknya bisa bipartit, dalam hal ini adalah pengusaha UKM dan pekerjanya sendiri. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menerangkan bahwa nantinya akan ada perubahan dalam hal mekanisme insentif padat karya. Usulan mekanisme insentif yang awalnya diusulkan butuh landasan hukum yang terlalu panjang karena levelnya adalah Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, yang dibutuhkan adalah mekanisme kebijakan yang sifatnya langsung bisa dieksekusi. Namun, sayangnya Bambang juga enggan memberitahu lebih lanjut mekanisme yang akan dilakukan. Intinya, dalam hal ini pemerintah akan membantu arus kas perusahaan dalam pembayaran pajak sehingga bisa menciptakan ruang bagi perusahaan padat karya tersebut untuk tidak melakukan PHK. "Kita berikan (insentif) ke padat karya dan juga yang berorientasi ekspor," paparnya. Sebagai informasi saja, pemerintah menerapkan program keep buying strategy untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global. Oleh sebab itu, insentif padat karya diberikan pemerintah agar perusahaan tidak melakukan PHK pekerjanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News