JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam beleid PMK itu, lima jenis barang yang sebelumnya kena PPnBM, kini dibebaskan dari pajak tersebut. Yakni peralatan elektronik seperti lemari pendingin, mesin cuci, dan televisi. Selain itu sejumlah barang bermerek (branded good) seperti tas, jam dan logam mulia. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi. Selain itu, saat ini barang tersebut tergolong sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat. "Perlu mengukur keseimbangan beban pajak antara masyarakat. Sehingga, hanya (wajib pajak) super kaya yang bayar PPnBM," kata Bambang, Kamis (11/6).
Lima jenis barang bebas PPnBM
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam beleid PMK itu, lima jenis barang yang sebelumnya kena PPnBM, kini dibebaskan dari pajak tersebut. Yakni peralatan elektronik seperti lemari pendingin, mesin cuci, dan televisi. Selain itu sejumlah barang bermerek (branded good) seperti tas, jam dan logam mulia. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi. Selain itu, saat ini barang tersebut tergolong sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat. "Perlu mengukur keseimbangan beban pajak antara masyarakat. Sehingga, hanya (wajib pajak) super kaya yang bayar PPnBM," kata Bambang, Kamis (11/6).