KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun ini. Bahkan pengurangan insentif nakes bisa mencapai 7,5 juta. Kebijakan tersebut sebagimana Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang dihimpun Kontan.co.id. SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain:
4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan
5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan
Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta. Baca Juga: Sah! Sri Mulyani berikan enam insentif perpajakan hingga 30 Juni 2020 Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Selain itu, pelaksanaan innsentof nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kemterian Kesehatan (Kemenkes). Di sisi lain, Asko menjelaskan anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.