KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan ganjil-genap yang diberlakukan di DKI Jakarta sejak uji coba tanggal 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Per tanggal 1 Agustus 2018, ganjil-genap menjadi suatu hal yang wajib dipatuhi dan memiliki pola pentertiban dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kawasan yang berpotensi melanggar peraturan ganjil genap. Adapun kelima kawasan tersebut antara lain; Jl. Rasuna Said, Jl. Benyamin Sueb, Jl. S.Parman, Jl. Pondok Indah dan Jl. DI Panjaitan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, sejauh ini pihaknya rutin melakukan pentertiban. Bahkan ia menyebut bahwa pentertiban ini akan dilakukan setelah Asian Games.
Lima kawasan paling sering terjadi pelanggaran ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan ganjil-genap yang diberlakukan di DKI Jakarta sejak uji coba tanggal 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Per tanggal 1 Agustus 2018, ganjil-genap menjadi suatu hal yang wajib dipatuhi dan memiliki pola pentertiban dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kawasan yang berpotensi melanggar peraturan ganjil genap. Adapun kelima kawasan tersebut antara lain; Jl. Rasuna Said, Jl. Benyamin Sueb, Jl. S.Parman, Jl. Pondok Indah dan Jl. DI Panjaitan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, sejauh ini pihaknya rutin melakukan pentertiban. Bahkan ia menyebut bahwa pentertiban ini akan dilakukan setelah Asian Games.