Lima Kelompok Pengguna Diusulkan Berhak Konsumsi Pertalite, Ini Penjelasan BPH Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite.

Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Kelima kelompok pengguna ini antara lain meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman  mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.


Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi, Pemerintah Usulkan 5 Sektor Ini Jadi Konsumen Pertalite

"Usulan revisi tersebut diusulkan BPH Migas dengan dukungan perguruan tinggi, dibahas ditingkat Kementerian baru diajukan ke Presiden," kata Saleh kepada Kontan, Rabu (15/2).

Saleh melanjutkan, sejauh ini belum ada perubahan terkait opsi usulan untuk jenis cc kendaraan pribadi yang diperbolehkan mengkonsumsi Pertalite. Sebelumnya, muncul usulan pembatasan Pertalite untuk mobil pribadi dengan cc di atas 1.400 cc. Sementara itu untuk kendaraan roda dua, pembatasan berlaku untuk kendaraan di atas 150 cc.

"Untuk yang cc (kendaraan) masih seperti itu, belum ada perubahan," jelas Saleh.

Pemerintah turut menyampaikan adanya potensi over kuota BBM Subsidi pada tahun ini jika revisi beleid tak kunjung terbit.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pada tahun ini kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar ditetapkan sebesar 17 juta kl, sementara minyak tanah sebesar 500 ribu kl. Besaran ini lebih rendah dari proyeksi konsumsi untuk tahun ini.

Sementara itu, kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite ditetapkan sebesar 32,56 juta kl.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Tanpa Revisi Aturan BBM Subsidi, Kuota Berpotensi Jebol

"Belum ada pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP, (sementara) pengaturan untuk pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2).

Tutuka melanjutkan, over kuota untuk JBT Solar dan JBKP Pertalite bisa terjadi jika revisi Perpres 191/2014 tidak dilakukan. Ia pun mengharapkan agar perubahan aturan tersebut bisa dilakukan demi memastikan penggunaan BBM Subsidi lebih tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .