KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite. Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Kelima kelompok pengguna ini antara lain meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.
Lima Kelompok Pengguna Diusulkan Berhak Konsumsi Pertalite, Ini Penjelasan BPH Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite. Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Kelima kelompok pengguna ini antara lain meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.