JAKARTA. Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan Group Manajemen Risiko II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat perbankan mengalami situasi likuiditas yang ketat yang berujung kepada “perang” suku bunga di sepanjang tiga kuartal 2014. Catatan tersebut tertuang dalam Analisis Stabilitas dan Sistem Perbankan Triwulan IV 2014 yang dirilis Senin (29/12). Dalam kajian LPS, meskipun BI rate telah berhenti naik di bulan November 2013 (sebesar 175 bps sejak Juni 2013), suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) masih naik. Tercatat pada periode Juni 2013 hingga September 2014 atau selama lima kuartal, suku bunga deposito bank-bank acuan LPS telah meningkat sebesar 350 bps (jauh di atas kenaikan BI rate). Pada periode yang sama tingkat bunga penjaminan LPS telah meningkat sebesar 225 bps. Dalam risetnya, LPS membuat suatu telaah bersifat analitis dimana suku bunga DPK suatu bank dimodelkan sebagai suatu keputusan strategik. "Bank biasanya menetapkan besaran suku bunga DPK sebagai instrument positioning terhadap pricing bank lain dengan mempertimbangkan berbagai aspek misalnya karakteristik bank, kondisi pasar uang antar bank, prospek perekonomian dan sentimen pasar keuangan. Penetapan suku bunga DPK umumnya dilakukan oleh bank melalui meeting Asset Liability Committee (ALCO)," tulis LPS.
Lima kuartal, bunga deposito naik 350 bps
JAKARTA. Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan Group Manajemen Risiko II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat perbankan mengalami situasi likuiditas yang ketat yang berujung kepada “perang” suku bunga di sepanjang tiga kuartal 2014. Catatan tersebut tertuang dalam Analisis Stabilitas dan Sistem Perbankan Triwulan IV 2014 yang dirilis Senin (29/12). Dalam kajian LPS, meskipun BI rate telah berhenti naik di bulan November 2013 (sebesar 175 bps sejak Juni 2013), suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) masih naik. Tercatat pada periode Juni 2013 hingga September 2014 atau selama lima kuartal, suku bunga deposito bank-bank acuan LPS telah meningkat sebesar 350 bps (jauh di atas kenaikan BI rate). Pada periode yang sama tingkat bunga penjaminan LPS telah meningkat sebesar 225 bps. Dalam risetnya, LPS membuat suatu telaah bersifat analitis dimana suku bunga DPK suatu bank dimodelkan sebagai suatu keputusan strategik. "Bank biasanya menetapkan besaran suku bunga DPK sebagai instrument positioning terhadap pricing bank lain dengan mempertimbangkan berbagai aspek misalnya karakteristik bank, kondisi pasar uang antar bank, prospek perekonomian dan sentimen pasar keuangan. Penetapan suku bunga DPK umumnya dilakukan oleh bank melalui meeting Asset Liability Committee (ALCO)," tulis LPS.