Lima langkah untuk Pertamina turunkan harga elpiji



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada PT Pertamina Persero untuk meninjau ulang kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram yang naik 68% atau 3.959 sejak 1 Januari 2014 lalu.

Dalam upaya meninjau ulang harga tersebut, Pertamina diberi tenggak waktu 1x24 jam terhitung sejak Minggu (5/1) pukul 15.30 WIB. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham 100% Pertamina berkepentingan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan harga gas yang cukup tinggi pasti menurunkan daya beli rakyat dan berefek pada menurunnya pertumbuhan ekonomi. “Arah kebijakan ekonomi Pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia selama ini sangat jelas yakni menjaga daya beli dan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui pengendalian harga dan inflasi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan disiplin,” ujar Firmanzah, Senin (6/1). Dalam rangka melakukan peninjauan ulang terhadap harga gas elpiji tersebut, Pertamina harus melakukan lima poin utama. Pertama, Pertamina bersama Kementerian BUMN segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengkaji dan evaluasi kembali kebijakan penyesuaian harga gas elpiji 12 kg.


Kedua, Pertamina dan Kementerian terkait segera berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), "untuk melihat lebih dalam temuan BPK dan alternatif lainnya yang dapat ditempuh," terang Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia ini. Ketiga, kebijakan terkait harga gas elpiji walaupun bukan merupakan komoditas subsidi perlu mempertimbangkan daya beli dan kondisi riil masyarakat.

Keempat, kebijakan harga gas elpiji perlu memperhatikan situasi ekonomi domestik khususnya ditengah upaya Pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Kelima, mencari titik temu dan solusi yang optimal dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di atas tentunya dengan memperhatikan ruang gerak Pertamina sendiri. 

Alternatif strategi mengatasi temuan BPK, lanjut Firmanzah, perlu dilakukan dan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait. “Diskusi dan konsultasi yang matang akan melahirkan keputusan yang lebih optimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan