JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada PT Pertamina Persero untuk meninjau ulang kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram yang naik 68% atau 3.959 sejak 1 Januari 2014 lalu. Dalam upaya meninjau ulang harga tersebut, Pertamina diberi tenggak waktu 1x24 jam terhitung sejak Minggu (5/1) pukul 15.30 WIB. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham 100% Pertamina berkepentingan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kenaikan harga gas yang cukup tinggi pasti menurunkan daya beli rakyat dan berefek pada menurunnya pertumbuhan ekonomi. “Arah kebijakan ekonomi Pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia selama ini sangat jelas yakni menjaga daya beli dan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui pengendalian harga dan inflasi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan disiplin,” ujar Firmanzah, Senin (6/1). Dalam rangka melakukan peninjauan ulang terhadap harga gas elpiji tersebut, Pertamina harus melakukan lima poin utama. Pertama, Pertamina bersama Kementerian BUMN segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengkaji dan evaluasi kembali kebijakan penyesuaian harga gas elpiji 12 kg.
Lima langkah untuk Pertamina turunkan harga elpiji
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada PT Pertamina Persero untuk meninjau ulang kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram yang naik 68% atau 3.959 sejak 1 Januari 2014 lalu. Dalam upaya meninjau ulang harga tersebut, Pertamina diberi tenggak waktu 1x24 jam terhitung sejak Minggu (5/1) pukul 15.30 WIB. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham 100% Pertamina berkepentingan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kenaikan harga gas yang cukup tinggi pasti menurunkan daya beli rakyat dan berefek pada menurunnya pertumbuhan ekonomi. “Arah kebijakan ekonomi Pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia selama ini sangat jelas yakni menjaga daya beli dan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui pengendalian harga dan inflasi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan disiplin,” ujar Firmanzah, Senin (6/1). Dalam rangka melakukan peninjauan ulang terhadap harga gas elpiji tersebut, Pertamina harus melakukan lima poin utama. Pertama, Pertamina bersama Kementerian BUMN segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengkaji dan evaluasi kembali kebijakan penyesuaian harga gas elpiji 12 kg.