JAKARTA. Rupanya masih ada maskapai yang belum memiliki asuransi keterlambatan pesawat terbang (delayed). Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemhub), ada lima maskapai yang belum punya asuransi tersebut yakni PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira Air. Padahal asuransi keterlambatan penerbangan menjadi kewajiban maskapai penerbangan. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 jo Peraturan Menhub No. 92/ 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Dalam aturan tersebut ada beberapa komponen yang harus dipenuhi pihak maskapai seperti asuransi kehilangan barang, asuransi kecelakaan dan asuransi keterlambatan. "Kelima maskapai tersebut belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dengan pihak perusahaan asuransi termasuk standar operation procedure (SOP) ke Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko.
Kemhub pun sudah melayangkan surat peringatan pertama ke lima maskapai tersebut sambil memberi waktu satu bulan untuk menanggapi surat peringatan tersebut. Saat panggilan pertama ini tidak maskapai gubris, Kemhub bakal mengirim surat peringatan kedua sampai ketiga. Bila si maskapai tetap membisu di surat peringatan ketiga ini, Kemhub bakal membekukan izin usaha penerbanban dalam jangka waktu 14 hari. Nah, bila belum ada tanggapan dari maskapai, Kemhub bakal mencabut izin usaha penerbangan si maskapai.