Lima merek gula rafinasi luber ke pasar



JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) menemukan rembesan gula rafinasi beredar di pasar tradisional. Setidaknya, ada lima merek dagang gula rafinasi yang ditemukan beredar di pasar yakni merek DSI milik PT Duta Segar International, BMM milik PT Berkah Manis Makmur, Inti Manis milik PT Permata Dunia Sukses Utama, SUJ milik PT Sentra Usahatama Jaya serta Bola Manis milik PT Makassar Tene.

"Kita sudah memberikan surat teguran kepada lima perusahaan itu untuk menertibkan para distributor dan sub distributor mereka di pasar," tandas Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag, Selasa (8/10). Sayang, Srie tidak mengatakan berapa banyak gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional itu.

Seperti diketahui, Kemdag menunjuk PT Sucofindo untuk melakukan audit distribusi gula rafinasi dari produsen sampai ke pengecer. Di tingkat produsen, audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan. Kini, Sucofindo sedang menyelesaikan audit gula rafinasi di tingkat distributor.


Dari 44 distributor yang akan diaudit, Sucofindo telah menyelesaikan pemeriksaan sekitar 30 distributor. Bila nanti ditemukan perusahaan distributor menyelewengkan peredaran gula rafinasi, Kemdag akan membekukan izin operasional mereka.

Bantahan meruyak

Hanya saja, temuan Kemdag ini dibantah produsen gula rafinasi. Andre Vincent Wenas, Diretur PT Makasar Tene mengatakan, perusahaannya telah menjalankan distribusi gula rafinasi yang diproduksi sesuai dengan ketentuan.

Ia justru menuding pihak distributor yang menyelewengkan distribusi gula rafinasi. Perusahaannya tidak bertanggung jawab terhadap peredaran gula di tingkat distributor.

Kapasitas terpasang pabrik gula rafinasi Makassar Tene mencapai 400.000 ton per tahun, tapi tahun ini kapasitas operasionalnya mencapai 370.000 ton. Selain dilakukan distribusi langsung ke industri, 20% dari produksi gula rafinasi dapat didistribusikan melalui perusahan distributor.

Albert Yusuf, Direksi PT Berkah Manis Makmur juga mengatakan untuk mendapatkan izin impor gula mentah atawa raw sugar, perusahaan harus melampirkan daftar perusahaan distributor yang diajak untuk bekerja sama importir tersebut. Dus, distribusi gula rafinasi dari perusahaan jelas alurnya sehingga sulit dijual ke pasar tradisional. "Distributor kan sudah ada daftarnya dan kontraknya," katanya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie