KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka AM. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku Karyawan Maybank Sekuritas Indonesia. Selain itu, TAS selaku Karyawan PT Valibury Sekuritas, dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.
Lima Orang Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka AM. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku Karyawan Maybank Sekuritas Indonesia. Selain itu, TAS selaku Karyawan PT Valibury Sekuritas, dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.