KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kelima tersangka adalah AA, BW, MW, DI, dan AL. Kasus inj merupakan tindak lanjut dari laporan Allianz kepada Polda dengan nomor Laporan Polisi LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 17 Oktober 2017. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 26 Februari 2018, lima orang tersebut ditetapkan tersangka. Dan pada 13 Maret 2018 mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Lima orang jadi tersangka pemalsuan klaim asuransi Allianz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kelima tersangka adalah AA, BW, MW, DI, dan AL. Kasus inj merupakan tindak lanjut dari laporan Allianz kepada Polda dengan nomor Laporan Polisi LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 17 Oktober 2017. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 26 Februari 2018, lima orang tersebut ditetapkan tersangka. Dan pada 13 Maret 2018 mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang.