Lima pasangan cagub DKI tak sepakat DPT



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.983.692 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.059. Namun, lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak sepakat dengan hasil yang ditetapkan oleh KPUD.Denny Iskandar, Tim Advokasi Jokowi-Ahok menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah 175 ribu potensi pemilih ganda, baik berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nama. Bahkan, Denny menyatakan akan mengajukan gugatan.“Kami kecewa ternyata temuan kami tidak diakomodir oleh KPUD. Jadi, kami akan ajukan gugatan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil melalui panitera pengadilan karena telah melakukan penyesatan terhadap data pemilih,” kata Denny.

Hal senada diungkapkan oleh tim advokasi dari Hidayat-Didik, Rois Hadayana, yang juga merasa kecewa dengan putusan yang ditetapkan oleh KPUD. Menurutnya, pihak KPUD harus mampu mendengar masukan dengan hasil temuan dari para tim sukses.“Kami juga mempermasalahkan kenapa ada penghapusan DPT di lembaga masyarakat (LP) dan di rumah sakit (RS). Seyogyanya KPUD mendengar dan mengakomodir tanggapan dan masukan dari kami,” ujar Rois.Pendapat serupa juga terlontar dari tim advokasi Faisal-Biem, Reinhard Parapat. Reinhard menuturkan bahwa permasalahan DPT ini sangat penting karena menyangkut hak konstitusi pemilih dan legitimasi pemenang kursi 1 DKI Jakarta.“Banyak temuan dari para tim sukses tentang DPT ganda, mengapa tidak diakomodir? Padahal, ini menyangkut pada legitimasi sah atau tidaknya gubernur terpilih nanti. Kita kan tidak mau kalau nantinya gubernur terpilih itu digugat,” ujar Reinhard.Tim sukses dari pasangan Hendardji-Riza, Alief Sjahviar menuturkan bahwa DPT harus bisa dibuktikan akurasi dan kebenaran datanya. Menurutnya, KPUD harus memberikan kesempatan semua pihak dan masyarakat untuk mengakses data DPT.“DPT harus bisa diakses semua pihak, sehingga semua menjadi terbuka dan terukur tanpa harus terkesan ditutup-tutupi. Apalagi, DPT ini adalah awal apakah pilkada ini berlangsung jujur dan adil atau malah sebaliknya,” tutur Alief.Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar menyatakan, penetapan DPT merupakan wewenang KPUD sesuai dengan amanat UU. Apalagi, menurut Dahlia, KPUD telah membuka kesempatan bagi masyarakat juga pasangan calon dari 13 April hingga 24 Mei lalu.“Kami telah berikan ruang kepada masyarakat juga pasangan calon untuk menyampaikan masukan dan menanggapi hasil DPS kami. Masukan dan tanggapan yang diterima, kami telusuri, kami verifikasi kembali. Pada prinsipnya, kami telah bekerja sesuai dengan amanat UU dan prinsip-prinsip sesuai aturan,” ujar Dahlia.Dahlia juga menegaskan, keputusan penetapan DPT ini sudah final, sehingga keberatan dari pasangan calon ini hanya bersifat masukan dan tidak bisa mengubah ketetapan tersebut. Jadi, KPUD tetap akan menjalankan agenda selanjutnya, yaitu kampanye pada 24 Juni-7 Juli 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie