KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut, masih ada lima lembaga selain bank penerbit uang elektronik yang kepemilikannya didominasi oleh asing. Kelima penerbit itu diminta untuk menyesuaikan porsi kepemilikan sesuai aturan uang elektronik yang baru. Dalam aturan uang elektronik yang baru berupa Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018 lalu, mengatur bahwa paling sedikit 51% saham penerbit uang elektronik dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Sehingga, porsi kepemilikan asing maksimal 49%. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut, saat ini setidaknya ada 20 penerbit uang elektronik yang mengajukan izin. "Sementara yang masih dominan dimiliki asing dan harus menyesuaikan itu ada lima," kata Onny di gedung BI, Senin (7/5).
Lima penerbit uang elektronik perlu ubah porsi kepemilikan saham oleh asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut, masih ada lima lembaga selain bank penerbit uang elektronik yang kepemilikannya didominasi oleh asing. Kelima penerbit itu diminta untuk menyesuaikan porsi kepemilikan sesuai aturan uang elektronik yang baru. Dalam aturan uang elektronik yang baru berupa Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018 lalu, mengatur bahwa paling sedikit 51% saham penerbit uang elektronik dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Sehingga, porsi kepemilikan asing maksimal 49%. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut, saat ini setidaknya ada 20 penerbit uang elektronik yang mengajukan izin. "Sementara yang masih dominan dimiliki asing dan harus menyesuaikan itu ada lima," kata Onny di gedung BI, Senin (7/5).