Lima penerbit uang elektronik perlu ubah porsi kepemilikan saham oleh asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut, masih ada lima lembaga selain bank penerbit uang elektronik yang kepemilikannya didominasi oleh asing. Kelima penerbit itu diminta untuk menyesuaikan porsi kepemilikan sesuai aturan uang elektronik yang baru.

Dalam aturan uang elektronik yang baru berupa Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018 lalu, mengatur bahwa paling sedikit 51% saham penerbit uang elektronik dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Sehingga, porsi kepemilikan asing maksimal 49%.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut, saat ini setidaknya ada 20 penerbit uang elektronik yang mengajukan izin. "Sementara yang masih dominan dimiliki asing dan harus menyesuaikan itu ada lima," kata Onny di gedung BI, Senin (7/5).


Menurut Onny, komposisi yang diatur dalam PBI tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional serta mendorong peran pelaku domestik.

"Sebenarnya kami welcomce, tapi ayo tumbuh bersama. Saya kira itu fair, jadi mempersilakan dan mengajak tumbuh bersama," tambah Onny.

Meski begitu, bagi perusahaan yang sudah terlanjut beroperasi dengan kepemilikan saham 50:50, maka BI memberikan kelonggaran. Namun, jika perusahaan itu melakukan aksi korporasi seperti pergantian pemegang saham, maka porsi kepemilikan saham harus kembali ke awal, yakni 49:51.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat