KONTAN.CO.ID - BOGOR. Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap lima pelaku sindikat pengedar uang palsu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. "Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kami lakukan pengembangan dan lima tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
Lima pengedar uang palsu tertangkap gara-gara belanja rokok di warung
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap lima pelaku sindikat pengedar uang palsu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. "Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kami lakukan pengembangan dan lima tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).