KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyempatkan diri untuk memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mengenai rencana penerimaan pajak di 2018. Pengarahan ini dilakukan agar seluruh wilayah memiliki persepsi yang sama. Dirjen Pajak Robert Pakpakan mengatakan, pihaknya sudah memiliki strategi untuk pengumpulan pajak di tahun ini. Di luar itu, Robert juga meyakini penerimaan pajak tahun ini akan lebih baik dari 2017. “Ekonominya
hopefully lebih bagus. Jadi kami harus manfaatkan,” kata Robert usai rapat di kantornya, Kamis (18/1).
Pemerintah telah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Jumlah ini hanya naik 10,94% dibanding target dalam APBN-P 2017. Tetapi jika dibandingkan dengan realisasi 2017 yang sebesar Rp 1.151,1 triliun atau
shortfall sebesar Rp 132,5 triliun, target tahun ini tumbuh 23,71%. Robert bilang, 2018 adalah momentum yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini ditambah lagi dengan beberapa perangkat yang telah disiapkan di tahun 2016 dan 2017. Pertama, PMK 165 yang dirilis akhir tahun 2017 lalu. PMK ini tidak memiliki batas waktu tertentu asal fiskus belum menemukan harta tersembunyi dari Wajib Pajak (WP). Dengan PMK 165, WP bisa melakukan pengungkapan aset secara sukarela dengan menggunakan tarif final tanpa kena sanksi. Kedua, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak di mana bila fiskus menemukan harta yang masih tersembunyi, aturan ini akan dipakai sebagai alatnya. Ketiga, pelaksanaan
Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan dimulai pada April 2018 ini untuk nasabah domestik. Sementara untuk nasabah asing akan dimulai pada September 2018. Hal ini sudah diatur dalam UU 9 tahun 2017.
Keempat, pelaksanaan laporan per negara (
Country by Country Reporting/CbCR). Informasi dalam CbCR dipergunakan terutama untuk menelusuri risiko atas manipulasi
transfer pricing (TP). Informasi ini, bisa diperoleh melalui skema pertukaran informasi antar otoritas pajak di negara-negara yang mengadopsi sistem ini. Kelima, dengan data eksternal yang didapatkan oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. “Tahun ini kami ingin lebih berkualitas saja, pemanfaatan data harus baik, dijaga rahasianya, serta akuntabilitas,” ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie