JAKARTA. Lima perusahaan aspal nasional menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi tanah milik mereka di Provinsi Banten. Eksekusi tersebut dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero. Kelima perusahaan itu yakni PT Citra Aspalindo Sriwijaya, PT Bumi Aspalindo Aceh, PT Sarana Aspalindo Padang, PT Perintis Aspalindo Curah, dan PT Medan Aspalindo Utama. Alasan keberatan atas eksekusi tersebut lantaran macetnya pembayaran utang disebabkan krisis moneter pada tahun 1998 lampau. Kuasa hukumnya kelima perusahaan tersebut, G. Nyoman T. Rae mengatakan para kliennya sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari L/C yang dikeluarkan BNI. "Bila digabung, maka total fasilitas yang diterima klien kami bernilai US$ 4,23 juta atau setara Rp 12,67 miliar ketika dikucurkan," ujarnya, Kamis (19/6).
Lima perusahaan aspal tolak eksekusi oleh BNI
JAKARTA. Lima perusahaan aspal nasional menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi tanah milik mereka di Provinsi Banten. Eksekusi tersebut dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero. Kelima perusahaan itu yakni PT Citra Aspalindo Sriwijaya, PT Bumi Aspalindo Aceh, PT Sarana Aspalindo Padang, PT Perintis Aspalindo Curah, dan PT Medan Aspalindo Utama. Alasan keberatan atas eksekusi tersebut lantaran macetnya pembayaran utang disebabkan krisis moneter pada tahun 1998 lampau. Kuasa hukumnya kelima perusahaan tersebut, G. Nyoman T. Rae mengatakan para kliennya sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari L/C yang dikeluarkan BNI. "Bila digabung, maka total fasilitas yang diterima klien kami bernilai US$ 4,23 juta atau setara Rp 12,67 miliar ketika dikucurkan," ujarnya, Kamis (19/6).