KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Saat ini ada lima perusahaan asuransi yang terancam dicabut izin usaha oleh regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dari 11 perusahaan dua di antaranya telah dicabut izin usahanya yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL), di mana saat ini dalam proses pembentukan tim likuidasi. “Ada empat perusahaan yang telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan dan OJK menyatakan tidak keberatan terhadap rencana tersebut,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).
Lima Perusahaan Asuransi Terancam Dicabut Izin Usahanya oleh OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Saat ini ada lima perusahaan asuransi yang terancam dicabut izin usaha oleh regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dari 11 perusahaan dua di antaranya telah dicabut izin usahanya yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL), di mana saat ini dalam proses pembentukan tim likuidasi. “Ada empat perusahaan yang telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan dan OJK menyatakan tidak keberatan terhadap rencana tersebut,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).