JAKARTA. Pemegang saham pengendali asuransi akan sibuk mengurus peleburan entitas usaha di tahun ini. Hal tersebut harus segera dilakukan lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas pelaksanaan aturan single presence policy di 2017. Kewajiban tersebut untuk menaati Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum. Namun diperbolehkan memiliki anak usaha. "Nantinya terkait perubahan pemegang saham harus ada persetujuan OJK. Saya kira batas waktu yang kami berikan hingga Oktober 2017 sudah memadai karena hanya perubahan struktur pemegang saham," terang Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada KONTAN, Senin (9/1).
Lima perusahaan belum terapkan kepemilikan tunggal
JAKARTA. Pemegang saham pengendali asuransi akan sibuk mengurus peleburan entitas usaha di tahun ini. Hal tersebut harus segera dilakukan lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas pelaksanaan aturan single presence policy di 2017. Kewajiban tersebut untuk menaati Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum. Namun diperbolehkan memiliki anak usaha. "Nantinya terkait perubahan pemegang saham harus ada persetujuan OJK. Saya kira batas waktu yang kami berikan hingga Oktober 2017 sudah memadai karena hanya perubahan struktur pemegang saham," terang Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada KONTAN, Senin (9/1).