KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Sri Mulyani mengatakan, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar. “Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.
Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Sri Mulyani mengatakan, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar. “Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.