KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Sri Mulyani mengatakan, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar. “Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memastikan lima perusahaan digital asing tersebut akan menyetor PPN atas transaksinya yang dapat dari Indonesia. “Untuk yang lima belum setor, ini sedang dikomunikasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora, umumnya masalah teknis saja, mereka pasti akan setor juga,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/12). Baca Juga: Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya Kendati demikian, Yoga enggan menyebut nama lima SPLN yang dikatakan belum melakukan kewajiban perpajakannya. Yoga menambahkan, pajak senilai Rp 616 miliar itu terdiri setoran PPN kumulatif atas pemungutan yang pertama kali dilakukan pada bulan Agustus.