KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan permodalan belum usai. Dari beberapa perusahaan pembiayaan tersebut sudah ada rencana untuk diakuisisi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses permohonan persetujuan akuisisi atas lima perusahaan pembiayaan. Hanya saja, Bambang tak menyebut perusahaan mana saja yang bakal diakuisisi. Ia hanya bilang mayoritas pengambilalihan disebabkan perusahaan pembiayaan tersebut tak memenuhi persyaratan permodalan yaitu ekuitas minimal Rp 100 miliar dan rasio MSMD minimal 50%.
Lima Perusahaan Pembiayaan Tak Penuhi Ketentuan Modal, Ini Langkah Selanjutnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan permodalan belum usai. Dari beberapa perusahaan pembiayaan tersebut sudah ada rencana untuk diakuisisi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses permohonan persetujuan akuisisi atas lima perusahaan pembiayaan. Hanya saja, Bambang tak menyebut perusahaan mana saja yang bakal diakuisisi. Ia hanya bilang mayoritas pengambilalihan disebabkan perusahaan pembiayaan tersebut tak memenuhi persyaratan permodalan yaitu ekuitas minimal Rp 100 miliar dan rasio MSMD minimal 50%.