JAKARTA. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, pelaku perusakan dan aksi anarkisme di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijerat dengan pasal berlapis. "Pertama melakukan perusakan, mengganggu sidang, nanti kita kenakan pasal berlapis," ujar Yoyol usai di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Menurut Yoyol, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa otak di balik perusakan tersebut.
Lima perusuh di MK dijerat pasal berlapis
JAKARTA. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, pelaku perusakan dan aksi anarkisme di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijerat dengan pasal berlapis. "Pertama melakukan perusakan, mengganggu sidang, nanti kita kenakan pasal berlapis," ujar Yoyol usai di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Menurut Yoyol, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa otak di balik perusakan tersebut.