JAKARTA. Pemilik kepentingan dalam industri beras berkumpul di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membicarakan tata niaga beras, Kamis (27/7). Hadir di antaranya adalah perwakilan KPPU, Dewan Beras Nasional (DBN), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tjipinang Food Station, kementerian Pertanian (Kemtan), dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Bwras Indonesia (Perpadi). Dalam pertemuan itu di rumuskan lima hal terkait perbaikan tata niaga beras di Indonesia. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan untuk mendinginkan suasana, usulan pertama adalah agar Harga Eceran Tertinggi (HET) direvisi untuk dibagi menjadi dua. HET untuk beras bagi kalangan menengah ke bawah yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta beras untuk kelas menengah ke atas yang harganya disesuaikan dengan pasar.
Lima poin langkah perbaikan tata niaga beras
JAKARTA. Pemilik kepentingan dalam industri beras berkumpul di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membicarakan tata niaga beras, Kamis (27/7). Hadir di antaranya adalah perwakilan KPPU, Dewan Beras Nasional (DBN), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tjipinang Food Station, kementerian Pertanian (Kemtan), dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Bwras Indonesia (Perpadi). Dalam pertemuan itu di rumuskan lima hal terkait perbaikan tata niaga beras di Indonesia. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan untuk mendinginkan suasana, usulan pertama adalah agar Harga Eceran Tertinggi (HET) direvisi untuk dibagi menjadi dua. HET untuk beras bagi kalangan menengah ke bawah yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta beras untuk kelas menengah ke atas yang harganya disesuaikan dengan pasar.