JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membendung membanjirnya berbagai produk impor berkualitas rendah. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Yang teranyar, Kemenperin bakal mewajibkan SNI terhadap lima produk industri kimia hilir. Saat ini, pemerintah tengah mengajukan notifikasi SNI Wajib atas kelima produk itu kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Harapannya, sebelum akhir tahun 2010, SNI Wajib sudah berlaku bagi produk tersebut. Kelima produk yang bakal terkena SNI wajib itu adalah tangki air, ubin keramik, peralatan makan (tableware) keramik, kloset duduk, serta deterjen. Menurut Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Teknologi Kemenperin Kurnia Hanafiah, khusus deterjen, draf SNI Wajibnya masih dalam proses penyelesaian. "Tetapi spesifikasi teknisnya sudah selesai sehingga bisa diajukan notifikasi,” terang Kurnia, Kamis (18/2).
Lima Produk Industri Kimia Hilir Terkena SNI Wajib
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membendung membanjirnya berbagai produk impor berkualitas rendah. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Yang teranyar, Kemenperin bakal mewajibkan SNI terhadap lima produk industri kimia hilir. Saat ini, pemerintah tengah mengajukan notifikasi SNI Wajib atas kelima produk itu kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Harapannya, sebelum akhir tahun 2010, SNI Wajib sudah berlaku bagi produk tersebut. Kelima produk yang bakal terkena SNI wajib itu adalah tangki air, ubin keramik, peralatan makan (tableware) keramik, kloset duduk, serta deterjen. Menurut Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Teknologi Kemenperin Kurnia Hanafiah, khusus deterjen, draf SNI Wajibnya masih dalam proses penyelesaian. "Tetapi spesifikasi teknisnya sudah selesai sehingga bisa diajukan notifikasi,” terang Kurnia, Kamis (18/2).