JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta para broker terutama anggota bursa (AB) untuk lebih mengawasi transaksi nasabah. Ini semua gara-gara jumlah temuan transaksi 'nakal' bertambah di sepanjang 2012.Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo, para AB harus lebih tegas kepada nasabahnya yang bermain nakal saat bertransaksi. "Apalagi karena BEI tidak bisa menyentuh secara langsung kepada nasabah. Itu koridornya broker atau AB," tutur Uriep, akhir pekan lalu.Dari kasus-kasus yang ada, Uriep menjelaskan, setidaknya ada 5 rekayasa saham yang harus dicermati AB dalam membantu pengawasan BEI. Pertama, transaksi semu atau wash sale."Transaksi semu itu seperti jual beli sendiri, tidak berubah kepemilikan, dan secara Undang-Undang, itu pidana," jelas Uriep.Kedua, marking the close. Artinya, ada pihak yang menaikkan harga saham di akhir perdagangan. Untuk hal ini, Uriep sudah mengantisipasi dengan adanya pre opening dan pre closing. "Nah pre closing itu tujuannya akan meminimalisasi perilaku tersebut. Karena dengan adanya pre closing orang bertransaksi tidak bisa diketahui orang lain, jadi seperti blackbox," tambah dia.Ketiga, permintaan dan penawaran palsu (creating fake demand supply).
Lima rekayasa saham yang rawan terjadi di bursa
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta para broker terutama anggota bursa (AB) untuk lebih mengawasi transaksi nasabah. Ini semua gara-gara jumlah temuan transaksi 'nakal' bertambah di sepanjang 2012.Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo, para AB harus lebih tegas kepada nasabahnya yang bermain nakal saat bertransaksi. "Apalagi karena BEI tidak bisa menyentuh secara langsung kepada nasabah. Itu koridornya broker atau AB," tutur Uriep, akhir pekan lalu.Dari kasus-kasus yang ada, Uriep menjelaskan, setidaknya ada 5 rekayasa saham yang harus dicermati AB dalam membantu pengawasan BEI. Pertama, transaksi semu atau wash sale."Transaksi semu itu seperti jual beli sendiri, tidak berubah kepemilikan, dan secara Undang-Undang, itu pidana," jelas Uriep.Kedua, marking the close. Artinya, ada pihak yang menaikkan harga saham di akhir perdagangan. Untuk hal ini, Uriep sudah mengantisipasi dengan adanya pre opening dan pre closing. "Nah pre closing itu tujuannya akan meminimalisasi perilaku tersebut. Karena dengan adanya pre closing orang bertransaksi tidak bisa diketahui orang lain, jadi seperti blackbox," tambah dia.Ketiga, permintaan dan penawaran palsu (creating fake demand supply).