Lima rekayasa saham yang rawan terjadi di bursa



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta para broker terutama anggota bursa (AB) untuk lebih mengawasi transaksi nasabah. Ini semua gara-gara jumlah temuan transaksi 'nakal' bertambah di sepanjang 2012.Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo, para AB harus lebih tegas kepada nasabahnya yang bermain nakal saat bertransaksi. "Apalagi karena BEI tidak bisa menyentuh secara langsung kepada nasabah. Itu koridornya broker atau AB," tutur Uriep, akhir pekan lalu.Dari kasus-kasus yang ada, Uriep menjelaskan, setidaknya ada 5 rekayasa saham yang harus dicermati AB dalam membantu pengawasan BEI.

Pertama, transaksi semu atau wash sale."Transaksi semu itu seperti jual beli sendiri, tidak berubah kepemilikan, dan secara Undang-Undang, itu pidana," jelas Uriep.Kedua, marking the close.

Artinya, ada pihak yang menaikkan harga saham di akhir perdagangan. Untuk hal ini, Uriep sudah mengantisipasi dengan adanya pre opening dan pre closing. "Nah pre closing itu tujuannya akan meminimalisasi perilaku tersebut. Karena dengan adanya pre closing orang bertransaksi tidak bisa diketahui orang lain, jadi seperti blackbox," tambah dia.Ketiga, permintaan dan penawaran palsu (creating fake demand supply).


Ada transaksi palsu yang biasanya dilakukan pada saham yang tidak likuid. Biasanya, investor masuk untuk membeli, lalu ia menjualnya lagi, selanjut ia beli lagi, dan withdraw lagi. Jadi, pasang beli dan jual di pemesanannya palsu. Keempat, front running.

Uriep menjelaskan, hal ini bisa terjadi di tempat billing broker atau bahkan di nasabah. "Maksudnya seperti mencuri start, melakukan transaksi terlebih dahulu karena dia tahu informasi. Misalnya di perusahaan efek ada underwriting dapat order untuk beli, terus bocor informasinya, ada yang beli duluan," tutur Uriep. Kelima, unusual value and volume.

Uriep mencontohkan sebuah transaksi yang biasanya memiliki nilai transaksi rata-rata Rp 100 juta-Rp 200 juta, tapi tiba-tiba pada suatu waktu melejit ke Rp 2 miliar."Seperti itu tidak biasa. Padahal profil nasabahnya kan ada, nanti ada parameternya. Itu bisa jadi money laundering," jelas dia. Uriep terus menegaskan agar perusahaan efek secara tegas mencermati ke lima hal tersebut. Terlebih, BEI telah melakukan sosialisasi soal ini sejak 2011 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: