KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan terbaru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi). Termasuk di dalamnya unitlink. Aturan tersebut salah satunya akan mengatur besaran alokasi minimum investasi unitlink. Aturan ini layak ditunggu. Berdasarkan paparan riset IFG Progress, Senin (7/3), dalam lima tahun pertama umur unitlink, duit nasabah yang diinvestasikan kurang dari 15%. Lantas, ke mana saja duit nasabah itu? Masih berdasarkan riset IFG Progress, mayoritas yakni 41%-57% merupakan biaya asuransi. Lalu antara 29%-41% menjadi biaya akuisisi dan 2%-3% merupakan biaya administrasi.
Lima Tahun Pertama, Cuma 15% Duit Nasabah Unitlink Masuk Portofolio Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan terbaru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi). Termasuk di dalamnya unitlink. Aturan tersebut salah satunya akan mengatur besaran alokasi minimum investasi unitlink. Aturan ini layak ditunggu. Berdasarkan paparan riset IFG Progress, Senin (7/3), dalam lima tahun pertama umur unitlink, duit nasabah yang diinvestasikan kurang dari 15%. Lantas, ke mana saja duit nasabah itu? Masih berdasarkan riset IFG Progress, mayoritas yakni 41%-57% merupakan biaya asuransi. Lalu antara 29%-41% menjadi biaya akuisisi dan 2%-3% merupakan biaya administrasi.