JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) menjadwalkan pemeriksaan lima tahanan terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (21/10). Kelima tahanan KPK yang akan diperiksa sebagai tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa (anggota DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), Cornelis Nalau (pengusaha), Susi Tur Andayani (advokat), dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan (pengusaha).
Lima tersangka kasus suap pilkada diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) menjadwalkan pemeriksaan lima tahanan terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (21/10). Kelima tahanan KPK yang akan diperiksa sebagai tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa (anggota DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), Cornelis Nalau (pengusaha), Susi Tur Andayani (advokat), dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan (pengusaha).