JAKARTA. Perempuan Indonesia kembali menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Kali ini, melalui Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah. Pertama, memberi dukungan dan pemberdayaan bagi para perempuan korban yang membutuhkan atas dasar kemanusiaan dan tanpa membedakan suku, agama, ras ,dan antargolongan serta aliran politik. Kedua, mencabut kebijakan negara yang mengukuhkan stigma pada perempuan korban dan yang menyebabkan perempuan korban tidak dapat menikmati hak-haknya. Ketiga, melengkapi penulisan, pengajaran, dan memorialisasi sejarah bangsa Indonesia dengan kisah perjuangan dan pengalaman perempuan. Keempat, membangun sistem hukum yang adil dan peka terhadap kerentanan khas perempuan serta menjamin pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Kelima, meningkatkan kapasitas Pemerintah dalam menjalankan UU nomor 7 tahun 1984 ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana mengatakan, lima permintaan perempuan itu hanya bisa tercapai dengan dukungan Pemerintah saat ini. "Kami optimistis bahwa kepemimpinan perempuan akan menjadi aset bermakna bagi seluruh proses demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Kamala dalam peringatan 10 tahun Komnas Perempuan, Senin (30/11). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik lima tuntutan tersebut dan langsung memerintahkan Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjutinya. "Saya harap bisa dikaji dan bisa dibicarakan juga dengan Komnas HAM," imbuh SBY.
Lima Tuntutan Perempuan Indonesia
JAKARTA. Perempuan Indonesia kembali menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Kali ini, melalui Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah. Pertama, memberi dukungan dan pemberdayaan bagi para perempuan korban yang membutuhkan atas dasar kemanusiaan dan tanpa membedakan suku, agama, ras ,dan antargolongan serta aliran politik. Kedua, mencabut kebijakan negara yang mengukuhkan stigma pada perempuan korban dan yang menyebabkan perempuan korban tidak dapat menikmati hak-haknya. Ketiga, melengkapi penulisan, pengajaran, dan memorialisasi sejarah bangsa Indonesia dengan kisah perjuangan dan pengalaman perempuan. Keempat, membangun sistem hukum yang adil dan peka terhadap kerentanan khas perempuan serta menjamin pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Kelima, meningkatkan kapasitas Pemerintah dalam menjalankan UU nomor 7 tahun 1984 ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana mengatakan, lima permintaan perempuan itu hanya bisa tercapai dengan dukungan Pemerintah saat ini. "Kami optimistis bahwa kepemimpinan perempuan akan menjadi aset bermakna bagi seluruh proses demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Kamala dalam peringatan 10 tahun Komnas Perempuan, Senin (30/11). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik lima tuntutan tersebut dan langsung memerintahkan Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjutinya. "Saya harap bisa dikaji dan bisa dibicarakan juga dengan Komnas HAM," imbuh SBY.