Limas Indonesia ubah jenis perusahaan jadi PMDN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) secara resmi mengubah jenis perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Melalui perubahan jenis tersebut, Limas Indonesia berharap bisa memenuhi persyaratan untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar. Baso Amir, Sekretaris Perusahaan LMAS mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Selasa (31/10), manajemen membahas persetujuan atas perubahan jenis perseroan tersebut yang nantinya juga akan berimbas pada perubahan anggaran dasar.

"Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan persetujuan para pemegang saham," ujarnya, Selasa (31/10).

Perubahan tersebut tidak memiliki dampak secara langsung terhadap kinerja perusahaan yang bergerak di layanan stockwatch dan penyedia layanan trading system.


Hanya saja, dengan status PMDN yang dimiliki oleh Limas Indonesia, akan lebih mudah mengerjakan proyek atau bisnis yang memerlukan persyaratan dengan status PMDN.

Namun begitu, dia belum mau menyebut proyek apa yang sedang diincar saat ini. "Mungkin ada, dan salah satu yang diminta itu (status PMDN)," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 11 September lalu, Itek Bachtiar, Komisaris Utama LMAS telah membuat pernyataan resmi terkait pembelian saham tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada Direksi LMAS, Itek menyatakan telah mengambil alih kepemilikan 357,533 juta lembar saham LMAS. Saham tersebut secara keseluruhan merupakan milik Cantaloupe Assets Limited. Sebagai gambaran, Cantaloupe Assets Limited sebelumnya memegang 45,38% saham LMAS, sedangkan 54,62% atau sisanya dikuasai oleh publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini