KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) secara resmi mengubah jenis perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Melalui perubahan jenis tersebut, Limas Indonesia berharap bisa memenuhi persyaratan untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar. Baso Amir, Sekretaris Perusahaan LMAS mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Selasa (31/10), manajemen membahas persetujuan atas perubahan jenis perseroan tersebut yang nantinya juga akan berimbas pada perubahan anggaran dasar. "Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan persetujuan para pemegang saham," ujarnya, Selasa (31/10). Perubahan tersebut tidak memiliki dampak secara langsung terhadap kinerja perusahaan yang bergerak di layanan stockwatch dan penyedia layanan trading system.
Limas Indonesia ubah jenis perusahaan jadi PMDN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) secara resmi mengubah jenis perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Melalui perubahan jenis tersebut, Limas Indonesia berharap bisa memenuhi persyaratan untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar. Baso Amir, Sekretaris Perusahaan LMAS mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Selasa (31/10), manajemen membahas persetujuan atas perubahan jenis perseroan tersebut yang nantinya juga akan berimbas pada perubahan anggaran dasar. "Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan persetujuan para pemegang saham," ujarnya, Selasa (31/10). Perubahan tersebut tidak memiliki dampak secara langsung terhadap kinerja perusahaan yang bergerak di layanan stockwatch dan penyedia layanan trading system.