KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta per satu penerima pembayaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021. PMK ini berlaku diundangkan pada 26 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 27 Juli 2021. Diaturan sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah hanya Rp 50 juta per satu penerima pembayaran. PMK ini juga mengatur bahwa transaksi menggunakan kartu kredit itu hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Limit kartu kredit pemerintah untuk pembayaran belanja kini naik jadi Rp 200 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta per satu penerima pembayaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021. PMK ini berlaku diundangkan pada 26 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 27 Juli 2021. Diaturan sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah hanya Rp 50 juta per satu penerima pembayaran. PMK ini juga mengatur bahwa transaksi menggunakan kartu kredit itu hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).