KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik akan segera dinaikkan oleh Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. “Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta, Mulai Kapan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik akan segera dinaikkan oleh Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. “Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).