KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mempertimbangkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang elektronik, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit atau batas batas maksimal uang elektronik non registered dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Hal ini ditetapkan setelah BI merevisi aturan uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018. Sejumlah bank besar pemain bisnis uang elektronik menyambut baik keputusan bank sentral. Perbankan siap berlomba untuk mencicipi kue bisnis uang elektronik. Direktur Teknologi Informasi dan Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Dadang Setiabudi menilai, aturan diubah lantaran kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik sangat meningkat. Terutama setelah pemerintah mewajibkan pembayaran jalan tol untuk menggunakan uang elektornik berbasis kartu.
Limit uang elektronik naik, bank berlomba menambah jumlah kartu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mempertimbangkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang elektronik, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit atau batas batas maksimal uang elektronik non registered dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Hal ini ditetapkan setelah BI merevisi aturan uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018. Sejumlah bank besar pemain bisnis uang elektronik menyambut baik keputusan bank sentral. Perbankan siap berlomba untuk mencicipi kue bisnis uang elektronik. Direktur Teknologi Informasi dan Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Dadang Setiabudi menilai, aturan diubah lantaran kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik sangat meningkat. Terutama setelah pemerintah mewajibkan pembayaran jalan tol untuk menggunakan uang elektornik berbasis kartu.