Limpahkan perkara BG, KPK tak tangani lagi



JAKARTA. KPK resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2015. Pelimpahan perkara ini karena Budi Gunawan memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat kepada wartawan, menuturkan, KPK tidak menangani lagi perkara Budi Gunawan. "Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Johan, Selasa (7/4).

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menambahkan, perkara Budi Gunawan sebaiknya memang dilanjutkan. "Ya, memang seharusnya perkara dilanjutkan untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi," tandas Nur Chusniah.


Terkait kemungkinan KPK mengajukan PK dalam kasus ini, Nur Chusniah menyatakan, KPK masih menunggu putusan pimpinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News