KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei, 8 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Lin Che Wei menilai bahwa tuntutan JPU tidak berdasarkan pada fakta persidangan. Menurutnya, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli di persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Lin Che Wei dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.
Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Respons Kuasa Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei, 8 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Lin Che Wei menilai bahwa tuntutan JPU tidak berdasarkan pada fakta persidangan. Menurutnya, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli di persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Lin Che Wei dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.