JAKARTA. Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Kasus terbaru adalah pemerkosaan yang dilakukan anak-anak SD terhadap sesama teman bermain mereka. Kemudian pemerkosaan seorang guru SD di Ciputat, Tangerang. Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan hukuman kepada para pelaku pemerkosaan haruslah berat agar bisa menjadi efek jera. "Kita terus mendorong mereka (hakim) menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," ujar Linda di Kantor Presiden, Kamis (4/4). Menurutnya, pemerintah harus bisa memberi efek jera kepada pelaku-pelaku pemerkosaan apalagi kepada anak di bawah umur. Saat ini di undang-undang Perlindungan Anak sebenarnya sudah ada yakni maksimal hukuman 15 tahun. Namun Linda menyayangkan bahwa sampai sekarang hukuman maksimal 15 tahun itu tidak pernah dilakukan oleh hakim, dan lebih condong menggunakan KUHP yang hukumannya lebih ringan. Menurut Linda setiap pemerkosa harus diberikan hukuman berat. Artinya hukuman tersebut setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Kalau korbannya sampai meninggal seharusnya dihukum sampai seumur hidup.
Linda Gumelar minta hakim memvonis berat pemerkosa
JAKARTA. Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Kasus terbaru adalah pemerkosaan yang dilakukan anak-anak SD terhadap sesama teman bermain mereka. Kemudian pemerkosaan seorang guru SD di Ciputat, Tangerang. Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan hukuman kepada para pelaku pemerkosaan haruslah berat agar bisa menjadi efek jera. "Kita terus mendorong mereka (hakim) menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," ujar Linda di Kantor Presiden, Kamis (4/4). Menurutnya, pemerintah harus bisa memberi efek jera kepada pelaku-pelaku pemerkosaan apalagi kepada anak di bawah umur. Saat ini di undang-undang Perlindungan Anak sebenarnya sudah ada yakni maksimal hukuman 15 tahun. Namun Linda menyayangkan bahwa sampai sekarang hukuman maksimal 15 tahun itu tidak pernah dilakukan oleh hakim, dan lebih condong menggunakan KUHP yang hukumannya lebih ringan. Menurut Linda setiap pemerkosa harus diberikan hukuman berat. Artinya hukuman tersebut setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Kalau korbannya sampai meninggal seharusnya dihukum sampai seumur hidup.