KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kembali menyeret tersangka baru. Kali ini, seseorang bernama Linda Setiawati, diseret ke meja hijau dalam perkara penyelenggaraan haji dan umrah. Kasus tersebut tertuang dalam informasi perkara pada website Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 392/Pid.Sus/2018/PN.Jkt Utr yang didaftarkan 9 April 2018. Jaksa penuntut umum, Saut Benhard, mendakwa Linda dengan pasal 63 ayat (1) UU nomor 13/2008 tentang penyelenggaraan haji. Jaksa juga mendakwa Linda dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Sebagai informasi, ayat (1) Pasal 63 UU penyelenggaraan haji menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran biaya pengelenggaraan ibadah haji (BPIH). Adapun ayat (2) UU tersebut membebankan hukuman yang serupa, apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan mengumpulkan dan atau memberangkatkan ibadah umrah.
Linda Setiawati, tersangka baru kasus penyelenggaraan haji dan umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kembali menyeret tersangka baru. Kali ini, seseorang bernama Linda Setiawati, diseret ke meja hijau dalam perkara penyelenggaraan haji dan umrah. Kasus tersebut tertuang dalam informasi perkara pada website Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 392/Pid.Sus/2018/PN.Jkt Utr yang didaftarkan 9 April 2018. Jaksa penuntut umum, Saut Benhard, mendakwa Linda dengan pasal 63 ayat (1) UU nomor 13/2008 tentang penyelenggaraan haji. Jaksa juga mendakwa Linda dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Sebagai informasi, ayat (1) Pasal 63 UU penyelenggaraan haji menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran biaya pengelenggaraan ibadah haji (BPIH). Adapun ayat (2) UU tersebut membebankan hukuman yang serupa, apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan mengumpulkan dan atau memberangkatkan ibadah umrah.