Linda Setiawati, tersangka baru kasus penyelenggaraan haji dan umrah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kembali menyeret tersangka baru. Kali ini, seseorang bernama Linda Setiawati, diseret ke meja hijau dalam perkara penyelenggaraan haji dan umrah.

Kasus tersebut tertuang dalam informasi perkara pada website Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 392/Pid.Sus/2018/PN.Jkt Utr yang didaftarkan 9 April 2018. Jaksa penuntut umum, Saut Benhard, mendakwa Linda dengan pasal 63 ayat (1) UU nomor 13/2008 tentang penyelenggaraan haji. Jaksa juga mendakwa Linda dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.

Sebagai informasi, ayat (1) Pasal 63 UU penyelenggaraan haji menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran biaya pengelenggaraan ibadah haji (BPIH). Adapun ayat (2) UU tersebut membebankan hukuman yang serupa, apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan mengumpulkan dan atau memberangkatkan ibadah umrah.


Dalam website PN Jakarta Utara tersebut tidak dijelaskan detail, kronologi kejahatan yang dilakukan oleh Linda.

Namun sebagai informasi, seperti pernah diberitakan medan.tribunnews.com pada 9 Maret 2017 silam, Pipik Dian Irawati alias Ummi Pipik yang merupakan istri mendiang ustaz Jefri Al Bukhari disebut-sebut menjadi salah satu korban aksi penipuan umrah yang dilancarkan seseorang bernama Linda Setiawati. Pemberitaan medan.tribunnews.com kala itu bersumber pada pada akun @jenk_kelin_official yang menyebut Linda telah melakukan penipuan program umrah dan berhasil menggondol dana jamaah senilai Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo