KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di tengah tingginya jumlah jemaah asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Pemerintah menegaskan masyarakat wajib menggunakan travel umrah yang memiliki izin resmi untuk mengurangi risiko kerugian dan persoalan layanan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI Akhmad Fauzin, mengatakan sekitar 200.000 jemaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap bulan. Dengan asumsi biaya perjalanan sekitar Rp30 juta per orang, nilai transaksi umrah mencapai sekitar Rp6 triliun per bulan.
Baca Juga: Bonus Demografi Bisa Jadi Beban Jika Lapangan Kerja Produktif Tak Bertambah Besarnya aktivitas tersebut membuat tata kelola penyelenggaraan umrah perlu diperketat, terutama untuk memastikan kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi hingga konsumsi jemaah. "Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," ujar Fauzin dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Fauzin, masyarakat tidak cukup hanya melihat harga paket ketika memilih travel umrah. Legalitas dan rekam jejak penyelenggara juga perlu diperiksa sebelum jemaah memutuskan untuk menggunakan jasanya. Pengecekan tersebut mencakup status perizinan serta masa berlaku izin travel. Kemenhaj juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan atau hotline yang tersedia untuk memastikan rekam jejak penyelenggara. "Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari
track recordtravel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya. Kemenhaj Siapkan Standar Harga Umrah
Selain memperketat legalitas penyelenggara, Kemenhaj tengah menyiapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Pemerintah memperkirakan batas bawah tersebut berada di kisaran Rp 27 juta. Fauzin mengatakan, angka tersebut memperhitungkan sejumlah komponen biaya, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah atau
low cost carrier, fluktuasi harga avtur dan nilai tukar mata uang. "Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," kata Fauzin.
Baca Juga: DPR Jadwalkan Pertemuan dengan Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Akhir Pekan Ini Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada jemaah dari penawaran paket umrah dengan harga yang terlalu murah dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan layanan.
Kemenhaj juga menyoroti kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing haji dan umrah tidak hanya mencakup penguasaan fikih dan syariat Islam, tetapi juga sikap, perilaku dan akhlak. Sementara itu, untuk fenomena umrah mandiri, Fauzin mengingatkan bahwa penyelenggaraannya telah diatur melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal delapan orang dalam satu kelompok. Pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan juga dilarang. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas travel, masa berlaku izin dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran atau menentukan perjalanan umrah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News