JAKARTA. Pemerintah berencana akan memperketat impor baja. Kebijakan ini ditempuh untuk melindungi industri baja nasional dari gempuran baja impor. Sofyan Djalil, Menteri Koordonator Bidang Perekonomian mengatakan, setidaknya akan ada beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri baja di dalam negeri tersebut. Salah satunya, akan dilakukan dengan menerapkan kebijakan anti dumping. Sofyan mengatakan, kebijakan antidumping kemungkinan besar akan mulai diterapkan pada Januari 2015 mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghadang kebijakan ekspor murah alias dumping yang dilakukan oleh beberapa negara penghasil baja ke Indonesia. "Sekarang baja di muka bumi lagi melimpah, kalau kita tidak terapkan kebijakan anti dumping, bisa mati industri baja kita," kata Sofyan usai Rapat Koordinasi Industri Baja Nasional pekan ini. Selain kebijakan tersebut, Sofyan juga mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kewajiban bagi industri di dalam negeri untuk meningkatkan porsi penggunaan komponen baja dalam negeri untuk kegiatan industri mereka. Sedangkan kebijakan terakhir adalah memberlakukan standar nasional Indonesia. "SNI kita terapkan secara benar supaya baja yang masuk tidak asal saja," katanya. Situ Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan, walaupun bertekad untuk melindungi industri baja nasional, pemerintah juga tidak akan membiarkan industri baja nasional beroperasi seenaknya. Khususnya, bila operasi mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan. Peringatan ini dia keluarkan terkait praktik pencemaran lingkungan oleh beberapa industri baja yang saat ini masih terjadi. Siti mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 19 industri baja yang dipantau oleh kementeriannya tersebut. Dari 19 industri tersebut, 15 di antaranya, sering bermasalah dengan lingkungan bermasalah dengan hukum. "Mereka tidak bagus, dan malah ada yang sedang berproses secara hukum," katanya. Siti masih menutup rapat ke-15 industri baja nakal yang dimaksudnya tersebut. Namun dia berjanji bahwa kementeriannya akan berupaya untuk melakukan pembinaan dan memperbaiki kinerja mereka di sektor lingkungan. "Jika mereka tidak berkomitmen sanksi akan kita berikan, sanksi bisa sampai penutupan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lindungi baja lokal, impor baja akan diperketat
JAKARTA. Pemerintah berencana akan memperketat impor baja. Kebijakan ini ditempuh untuk melindungi industri baja nasional dari gempuran baja impor. Sofyan Djalil, Menteri Koordonator Bidang Perekonomian mengatakan, setidaknya akan ada beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri baja di dalam negeri tersebut. Salah satunya, akan dilakukan dengan menerapkan kebijakan anti dumping. Sofyan mengatakan, kebijakan antidumping kemungkinan besar akan mulai diterapkan pada Januari 2015 mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghadang kebijakan ekspor murah alias dumping yang dilakukan oleh beberapa negara penghasil baja ke Indonesia. "Sekarang baja di muka bumi lagi melimpah, kalau kita tidak terapkan kebijakan anti dumping, bisa mati industri baja kita," kata Sofyan usai Rapat Koordinasi Industri Baja Nasional pekan ini. Selain kebijakan tersebut, Sofyan juga mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kewajiban bagi industri di dalam negeri untuk meningkatkan porsi penggunaan komponen baja dalam negeri untuk kegiatan industri mereka. Sedangkan kebijakan terakhir adalah memberlakukan standar nasional Indonesia. "SNI kita terapkan secara benar supaya baja yang masuk tidak asal saja," katanya. Situ Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan, walaupun bertekad untuk melindungi industri baja nasional, pemerintah juga tidak akan membiarkan industri baja nasional beroperasi seenaknya. Khususnya, bila operasi mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan. Peringatan ini dia keluarkan terkait praktik pencemaran lingkungan oleh beberapa industri baja yang saat ini masih terjadi. Siti mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 19 industri baja yang dipantau oleh kementeriannya tersebut. Dari 19 industri tersebut, 15 di antaranya, sering bermasalah dengan lingkungan bermasalah dengan hukum. "Mereka tidak bagus, dan malah ada yang sedang berproses secara hukum," katanya. Siti masih menutup rapat ke-15 industri baja nakal yang dimaksudnya tersebut. Namun dia berjanji bahwa kementeriannya akan berupaya untuk melakukan pembinaan dan memperbaiki kinerja mereka di sektor lingkungan. "Jika mereka tidak berkomitmen sanksi akan kita berikan, sanksi bisa sampai penutupan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News