JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menopang investasi berbasis inovasi kekayaan intelektual, khususnya pada sektor ekonomi kreatif. Hal tersebut disampaikan Dirjen HAKI Depkumham Andy N. Sommeng pada acara Diskusi Hukum: Arti Penting dan Manfaat Sistem HAKI dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia di Kantor Wapres, Rabu (26/11)."Pertumbuhan ekonomi dunia saat ini sangat ditopang investasi berbasis ekonomi kreatif. Bila kita bicara tentang kreasi dan inovasi maka hal ini sangat terkait erat dengan sistem HAKI," ucapnya.Andy mengatakan ekonomi kreatif merupakan industri yang sangat potensial untuk dikembangkan. Berdasarkan studi pemetaan terhadap kelompok industri kreatif yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan, telah dihasilkan 14 kelompok industri kreatif. Antara lain meliputi jasa periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, mode, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, riset dan pengembangan, peranti lunak, televisi dan radio, mainan serta video game. "Lima belas kelompok industri tersebut mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia," katanya.Secara keseluruhan kontribusi atau dampak ekonomi dari industri untuk periode tahun 2002-2006 telah mampu memberikan sumbangan kepada produk domestik bruto (PDB) nasional secara signifikan sebesar 6,28 % atau Rp 104,637 triliun. Persentase tersebut berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya sebesar 5.24 %
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Lindungi Hak Kekayaan Intelktual untuk Industri Kreatif
Oleh: Yohan Rubiyantoro
Rabu, 26 November 2008 15:37 WIB