KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi aset kripto di Indonesia terus berkembang dan membuka banyak peluang. Terlihat pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksi saja, namun juga para pemain di industri ini. Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyikapi positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. "Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Didid dalam siaran pers yang dikutip, Minggu (16/10).
Baca Juga: Meski Diterpa Crypto Winter, Miliader Kripto Masih Tetap Bertahan Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya. Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut. Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan, saat ini Bappebti membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan. “Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” ujar Tirta. Tirta bilang, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto. Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto.
Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto. “Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” imbuh Tirta.
Baca Juga: Pedagang Aset Kripto Sudah Menanti Hadirnya Bursa Kripto di Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat