KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995) yang berlaku mulai 22 Februari 2021. Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten-emiten yang bersangkutan perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan buyback saham, tetapi khusus voluntary delisting harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Buyback saham ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan begitu, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995) yang berlaku mulai 22 Februari 2021. Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten-emiten yang bersangkutan perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan buyback saham, tetapi khusus voluntary delisting harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Buyback saham ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan begitu, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.