KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan eksternal sepanjang 2024 dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peraturan eksternal itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024. Salah satu peraturan tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Lindungi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Ini Peraturan yang Diterbitkan OJK di 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan eksternal sepanjang 2024 dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peraturan eksternal itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024. Salah satu peraturan tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.