KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen. Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending
Lindungi konsumen, e-commerce asing wajib punya kantor perwakilan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen. Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending