KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech innovative credit scoring (Fintech ICS) telah meluncurkan kode etik (Code of conduct) dalam menjalankan bisnis. Kode etik itu diharapkan bisa mendorong penyelenggara lebih bertanggung jawab, meningkatkan kepercayaan konsumen, turut berkontribusi dalam inklusi keuangan di Indonesia. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech innovative credit scoring harus dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut dilakukan melalui kehadiran kode etik. "Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence)," ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/2).
Lindungi konsumen, fintech klaster credit scoring mulai terapkan kode etik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech innovative credit scoring (Fintech ICS) telah meluncurkan kode etik (Code of conduct) dalam menjalankan bisnis. Kode etik itu diharapkan bisa mendorong penyelenggara lebih bertanggung jawab, meningkatkan kepercayaan konsumen, turut berkontribusi dalam inklusi keuangan di Indonesia. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech innovative credit scoring harus dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut dilakukan melalui kehadiran kode etik. "Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence)," ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/2).