KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai perlunya regulasi berbentuk undang-undang (UU) terkait fintech untuk mendukung pertumbuhan industri agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya yang mengatur bahwa hanya fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat beroperasi dan menutup akses pinjaman online atau fintech illegal beroperasi. Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko meminta kepada Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan payung hukum dengan UU tersendiri. Ia bilang bila sulit dengan UU fintech, bisa juga menyisipkan di Omnibuslaw. “Kami hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, agar segera mengurus proses perizinan OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain, jika tetap beroperasi, pinjol illegal ini melakukan tindak pidana,” ujar Sunu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri pada Kamis (14/1).
Lindungi konsumen, industri P2P lending minta payung hukum lebih kuat ke DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai perlunya regulasi berbentuk undang-undang (UU) terkait fintech untuk mendukung pertumbuhan industri agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya yang mengatur bahwa hanya fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat beroperasi dan menutup akses pinjaman online atau fintech illegal beroperasi. Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko meminta kepada Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan payung hukum dengan UU tersendiri. Ia bilang bila sulit dengan UU fintech, bisa juga menyisipkan di Omnibuslaw. “Kami hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, agar segera mengurus proses perizinan OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain, jika tetap beroperasi, pinjol illegal ini melakukan tindak pidana,” ujar Sunu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri pada Kamis (14/1).