KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan upaya mendorong pemanfaatan tenaga surya juga dibarengi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pendukungnya. Sebagai bentuk dukungan dan upaya perlindungan konsumen, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul fotovoltaik, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. "SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran, meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global, karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
Menurut Dadan, dengan pembubuhan tanda SNI, masyarakat yakin modul surya yang dipilih telah melewati proses pengujian sesuai standar. Setiap produk modul fotovoltaik yang beredar dipasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya, juga untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen lokal maupun importir modul fotovoltaik. Sesuai amanat yang tercantum di dalam Permen ESDM nomor 2 tahun 2021, sampai saat ini telah ditunjuk empat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan satu Laboratorium Pengujian untuk melaksanakan proses sertifikasi modul fotovoltaik. Baca Juga: Permintaan PLTS Atap ke SolarKita meningkat dari berbagai pelanggan Proses sertifikasi modul fotovoltaik dilakukan oleh LSPro dan modul fotovoltaik yang disertifikasi harus lulus uji melalui serangkaian pengujian yang ketat di Laboratorium Uji Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE-BPPT). Modul fotovoltaik diuji sesuai dengan standar: SNI IEC 61215-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1: Persyaratan uji; SNI IEC 61215-2:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji; serta SNI IEC 61215-1-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin.