KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan upaya mendorong pemanfaatan tenaga surya juga dibarengi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pendukungnya. Sebagai bentuk dukungan dan upaya perlindungan konsumen, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul fotovoltaik, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. "SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran, meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global, karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
Lindungi konsumen, Kementerian ESDM dorong penerapan SNI modul surya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan upaya mendorong pemanfaatan tenaga surya juga dibarengi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pendukungnya. Sebagai bentuk dukungan dan upaya perlindungan konsumen, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul fotovoltaik, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. "SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran, meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global, karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Senin (6/9).