KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tiga perusahaan asuransi mengentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan. OJK menilai, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mumpuni. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa tersebut untuk menghentikan penjualan produk saving plan tesebut sejak tahun lalu. Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan OJK untuk meminta tiga perusahaan tersebut menghentikan pemasaran produk saving plannya.
Lindungi konsumen, OJK hentikan penjualan produk saving plan milik tiga asuransi jiwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tiga perusahaan asuransi mengentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan. OJK menilai, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mumpuni. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa tersebut untuk menghentikan penjualan produk saving plan tesebut sejak tahun lalu. Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan OJK untuk meminta tiga perusahaan tersebut menghentikan pemasaran produk saving plannya.