KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 3.240 kegiatan keuangan ilegal sejak Januari hingga November 2024. Mengutip keterangan resmi OJK, entitas keuangan ilegal yang dihentikan kegiatannya tersebut mencakup 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengawasan serta pemberian sanksi dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Capaian ini menambah jumlah entitas keuangan ilegal yang berhasil diblokir OJK selama periode 2017—November 2024, sehingga total mencapai 11.389 entitas keuangan ilegal. Selain itu, hingga November 2024, Satgas PASTI menerima pelaporan 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Seluruh rekening bank tersebut telah diblokir, bekerja sama dengan satuan kerja pengawas bank.
Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 3.240 kegiatan keuangan ilegal sejak Januari hingga November 2024. Mengutip keterangan resmi OJK, entitas keuangan ilegal yang dihentikan kegiatannya tersebut mencakup 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengawasan serta pemberian sanksi dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Capaian ini menambah jumlah entitas keuangan ilegal yang berhasil diblokir OJK selama periode 2017—November 2024, sehingga total mencapai 11.389 entitas keuangan ilegal. Selain itu, hingga November 2024, Satgas PASTI menerima pelaporan 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Seluruh rekening bank tersebut telah diblokir, bekerja sama dengan satuan kerja pengawas bank.