Lindungi kontraktor lokal, PU revisi aturan BUJK



JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum(Kemen PU) berencana akan merevisi peraturan yang mengatur kerjasama antara kontraktor asing dan kontraktor nasional di dalam negeri.

Hal ini untuk mendukung ekspansi dan perlindungan bagi kontraktor nasional khususnya jelang penerapan Masyarakat Ekonomia ASEAN (MEA) atau yang lebih dikenal pasar bebas ASEAN pada tahun 2015.

Beleid yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.


Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Kelembagaan Badan Pembina Konstruksi Kemen PU, Masrianto, mengatakan, pemerintah akan mengatur kembali bentuk kerjasama antara badan usaha jasa konstruksi (BUJK) asing dan lokal.

"Revisi peraturan ini juga untuk mendorong pelaksanaan setiap proyek di pasar jasa konstruksi nasional," ujarnya pada akhir pekan lalu.

Revisi Permen PU Nomor 5 Tahun 2011 termasuk untuk melindungi BUJK lokal ditengah peningkatan masuknya BUJK asing di pasar jasa konstruksi nasional. 

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mencatat adanya peningkatan jumlah kontraktor asing yang masuk ke Indonesia. Pada tahun 2010 sendiri jumlah kontraktor asing sekitar 140 perusahaan dan pada awal 2014 ini jumlahnya menjadi sekitar 290 perusahaan.

Menurut Masrianto, revisi Permen PU Nomor 5 tahun 2011 akan mengatur tentang kejelasan pemisahan modal antara BUJK asing dan lokal. Kemudian, keberadaan panduan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi antara BUJK asing dan lokal.

Marianto menuturkan, beleid yang baru nantinya juga akan memasukan beberapa poin ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang jabatan kerja dalam sektor jasa konstruksi oleh BUJK asing.

"Nantinya akan diperjelas posisi apa saja yang boleh diisi oleh pihak asing dan mana yang tidak boleh," katanya.

Beleid yang baru juga akan memberikan sanksi yang lebih tegas dan jela kepada BUJK asing yang khususnya melanggar ketentuan tertulis dalam kontrak. Selama ini pemberian sanksi bagi BUJK asing masih terbilang rendah seperti dalam bentukan sebatas teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan