JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum(Kemen PU) berencana akan merevisi peraturan yang mengatur kerjasama antara kontraktor asing dan kontraktor nasional di dalam negeri. Hal ini untuk mendukung ekspansi dan perlindungan bagi kontraktor nasional khususnya jelang penerapan Masyarakat Ekonomia ASEAN (MEA) atau yang lebih dikenal pasar bebas ASEAN pada tahun 2015. Beleid yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Lindungi kontraktor lokal, PU revisi aturan BUJK
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum(Kemen PU) berencana akan merevisi peraturan yang mengatur kerjasama antara kontraktor asing dan kontraktor nasional di dalam negeri. Hal ini untuk mendukung ekspansi dan perlindungan bagi kontraktor nasional khususnya jelang penerapan Masyarakat Ekonomia ASEAN (MEA) atau yang lebih dikenal pasar bebas ASEAN pada tahun 2015. Beleid yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.