Lindungi masyarakat, Kemenkop UKM perjuangkan LPS koperasi masuk RUU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melindungi masyarakat dari praktik koperasi yang nakal, Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja.

Lembaga penjamin simpanan koperasi ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi. 

Pertimbangan KemenkopUKM memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas. 


"LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti pengayom bagi lembaga yang menjadi anggota koperasi. Ahmad menyebutkan lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support)," ujar Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Baca Juga: Sinergi Kementerian Koperasi UKM dan BKPM kembangkan UMKM dan koperasi

Ia menambahkan, jika ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya. Dia mencontohkan Koperasi Sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi.

Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit. Zabadi mengatakan masalah likuiditas koperasi menjadi salah satu persoalan serius yang terjadi saat ini.

Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM. Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman. Di sisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan di tengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi. 

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” kata Zabadi. 

Dia menegaskan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar.

Selanjutnya: Kementerian Koperasi dan UKM akan fokus kembangkan lima sektor usaha ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi