KONTAN.CO.ID - SOLO. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat proses pemblokiran financial technology (fintech) ilegal. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari maraknya fintech nakal. "Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan dulu ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3). Menurut Rudiantara, setiap hari Kominfo menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkannya dengan data fintech terdaftar dan mengantongi izin dari OJK.
Lindungi masyarakat, Kominfo bisa blokir fintech sebelum ada laporan ke Satgas
KONTAN.CO.ID - SOLO. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat proses pemblokiran financial technology (fintech) ilegal. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari maraknya fintech nakal. "Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan dulu ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3). Menurut Rudiantara, setiap hari Kominfo menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkannya dengan data fintech terdaftar dan mengantongi izin dari OJK.